Rabu, 09 Maret 2011

JAKARTA - Permohonan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukkan teleconference dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyidangkan terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir.

Ketua Majelis Hakim, Herri Swantoro, mengatakan menghadirkan saksi tanpa tatap muka atau teleconference itu tidak melanggar undang-undang malah dianjurkan undang-undang.

"Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2006, saksi atau korban jika dirinya terancam bisa memberikan kesaksian tanpa hadir secara langsung dan dapat mendengarkan keterangan saksi melalui sarana elektronik," paparnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2010).

Dia menjelaskan, cukup beralasan dan tak melanggar hukum jika melangsungkan sidang secara teleconference. "Nanti majelis hakim akan menunjuk seorang hakim dan panitera pengganti untuk mendampingi saksi saat memberikan teleconference yang sudah ditentukan tempatnya," kata Herri.

Selain itu, hakim juga mengizinkan salah satu dari kuasa hukum terdakwa menyaksikan pada saat saksi melakukan teleconference. "Apakah salah seorang penasehat yang mendampingi saksi dalam teleconference diberikan kesempatan untuk bertanya?" tanya Munarman, kuasa hukum Baasyir.

Menurut hakim, teleconference dilakukan dalam ruangan yang layak. Ada penasehat hukum yang mengawasi apakah berjalan baik atau tidak. Begitu juga dengan hakim pengganti hanya bertugas untuk mengawasi dan tidak diberikan kesempatan bertanya.

"Jadi yang bisa bertanya hanya kuasa hukum yang ada dalam persidangan. Pertanyaan cukup dari hakim, JPU, dan pengacara yang di ruangan persidangan, bukan yang di ruang teleconference," jelas Herri yang meminta jika ada kecurangan atau penyimpangan bisa segera dilaporkan.

"Kami juga akan menunjuk salah satu JPU untuk berada di sana nanti. Persiapan teleconference 14 Maret di Kelapa Dua, Depok," ungkap JPU.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

By :
Free Blog Templates